🐟 Minna Padi Gagal Bayar

InvestorMinna Padi Asset Management Jackson, berbicara kepada wartawan dan mahasiswa pada acara Kupas Tuntas Masalah Minna Padi: Kasus Pelanggaran atau Gagal Bayar? Di Jakarta, Jumat, 11 Juni 2021. Jumlah investor yang terlibat dari enam reksa dana Minna Padi ini jumlahnya mencapai 4.000 orang.
Home Bursa Finansial Jum'at, 11 Juni 2021 - 1604 WIBloading... Perwakilan nasabah Minna Padi. Foto/SINDOnews/Michelle Natalia A A A JAKARTA - Perwakilan dari 4 ribu lebih nasabah PT Minna Padi Asset Management MPAM mengeluhkan reksa dananya yang dilikuidasi atas 6 produk reksa dana yang belum dibayarkan sepenuhnya. Pasalnya, MPAM baru membayar 20%, atau sekitar Rp1,6 triliun dari kewajiban total sebanyak Rp6 triliun. Mantan Direktur Utama Bursa Efek Indonesia BEI periode 1991-1996, Hasan Zein Mahmud turut angkat suara dalam kasus ini. "Saya merasa punya andil dalam pengembangan pasar modal Indonesia. Saya tidak rela pasar modal yang sudah dibangun menjadi ajang judi," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat11/6/2021.Dia menghimbau agar para nasabah dan pihak MPAM segera menyelesaikan masalah. "Jangan atasi pelanggaran dengan pelanggaran hukum juga. Kenalilah medan sebelum anda masuk ke medan. Untuk para investor pun, jangan berharap cepat kaya sehingga mudah teriming-imingi," tegasnya. Baca Juga Dalam hukum, dia mengingatkan tidak ada istilah tidak kenal aturan. Ketika reksadana sendiri tidak boleh menjanjikan fixed return, dalam anggapan hukum, investor yang memilih produk ini sudah dianggap paham. "Kita cari keuntungan dengan cara yang betul. Gagal bayar itu sesuatu yang sangat biasa dalam bisnis. Tapi gagal bayar karena pelanggaran itu sesuatu yang luar biasa," kecamnya. Dia menyayangkan situasi yang ada di Indonesia, di mana ketika perusahaan bangkrut, pemiliknya makin kaya. Itu menandakan etika bisnisnya tidak ada. Hasan pun menyampaikan himbauan kepada Otoritas Jasa Keuangan OJK. "Saya sudah ada di pasar modal di hari-hari pertama. OJK institusi yang kewenangannya paling besar, membina, mengawasi, melindungi. Ini ada kasus seperti ini, seakan punya meriam tapi justru tidak digunakan," mengumpamakan, ketika hukum itu tidak tegak, hukum itu seakan ditulis dalam air. Memang, sambung Hasan, kewenangan OJK secara administratif sudah dilakukan melalui surat suspend. "Tapi kalau perkara perdata, OJK bisa menjadi hakim. Perlindungan di dunia ini bukan masuk penjara, tapi, keadilan itu kalau orang yang salah dihukum, korban dilindungi," tandasnya. ojk otoritas jasa keuangan ojk bursa efek indonesia bei nasabah pt minna padi asset management mpam Baca Berita Terkait Lainnya Berita Terkini More 7 jam yang lalu 7 jam yang lalu 8 jam yang lalu 9 jam yang lalu 9 jam yang lalu 10 jam yang lalu
RADARINDOco.id-Jakarta: Nasabah PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM) mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk segera menyelesaikan masalah antara nasabah dan perusahaan manajer investasi ini. Sebab, hingga saat ini perusahaan tersebut masih belum membayarkan kewajibannya kendati produk reksa dananya telah dibubarkan OJK sejak November 2019. Perwakilan Komunitas Investor Minna Padi, Yanti
Jakarta, - Waktu sudah berjalan hampir dua tahun, namun hingga kini pengembalian dana tabungan nasabah korban PT Minna Padi Aset Manajemen MPAM masih tidak jelas. Sebagaimana diketahui berdasarkan Perintah OJK kepada MPAM dengan nomor surat S-1422/ tertanggal 21 November 2019 untuk melakukan pembubaran terhadap enam reksa dana yang dikelola oleh MPAM. Pembubaran ini disebabkan karena OJK menemukan berbagai pelanggaran UU dan POJK yang dilakukan oleh MPAM termasuk pihak utama pengurus direksi dan dewan komisaris maupun oleh pihak utama pengendali yaitu pemegang saham pengendali. Adapun kesalahan-kesalahan yang dilakukan oleh pihak MPAM meliputi mempengaruhi dan/atau menyuruh pihak utama pengurus, pihak utama pejabat, dan/atau pegawai LJK Lembaga Jasa Keuangan untuk menyembunyikan dan/atau mengaburkan pelanggaran dari suatu ketentuan atau kondisi keuangan dan/atau transaksi yang sebenarnya; dan mempengaruhi dan/atau menyuruh pihak utama pengurus, pihak utama pejabat, dan/atau pegawai LJK untuk melakukan perbuatan yang melanggar prinsip kehati-hatian di sektor jasa keuangan dan/atau prinsip pengelolaan LJK yang baik. Sejumlah investor MPAM kembali menuntut kembali menuntut pertanggungjawaban MPAM atas dana mereka di beberapa produk investasi MPAM setelah OJK membubarkan enam reksa dana Minna Padi dengan dana kelolaan Rp 6 triliun milik nasabah MPAM, Rp4,8 triliun dari reksa dana dan sisanya dari repo saham, pada 2019 lalu. Jumlah investor yang terlibat dari enam reksa dana Minna Padi ini jumlahnya mencapai orang. Dan setelah berjalan hampir dua tahun, nasib dana investor belum jelas juga. Hal tersebut diungkapkan pada jumpa pers investor Minna Padi yang mengikutsertakan mantan Direktur Utama Bursa Efek Indonesia Hasan Zein Mahmud dan Dosen Hukum FHUI Dr. Arman Nefi, SH, di Jakarta, Jumat 11/6/2021. Berikut adalah tuntutan nasabah korban MPAM 1. MPAM wajib bertanggung jawab atas segala kerugian yang timbul akibat kesalahannya, dengan berdasarkan pada Undang-undang No. 8 tahun 1995 tentang pasar modal dan POJK Nomor 1/ tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan. 2. Dewan Komisaris wajib bertanggung jawab secara pribadi karena kelalaian dalam menjalankan tugas pengawasan terhadap MPAM sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan POJK Nomor 10 / tentang Penerapan Tata Kelola Manajemen Investasi. 3. Direksi bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian Manajer Investasi apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya, sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan POJK Nomor 10 / tentang Penerapan Tata Kelola Manajemen Investasi. 4. MPAM wajib melakukan pembayaran kepada pemegang unit penyertaan nasabah korban MPAM dimulai dengan menggunakan nilai aktiva bersih pembubaran pada tanggal 25 November 2019 sebagai dasar perhitungan sebagaimana yang tercantum dalam POJK No. 23 / tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. "Nasabah Korban MPAM berharap OJK bertindak tegas dengan memerintahkan MPAM untuk tunduk dan patuh pada ketentuan perundang-undangan dan segera membayar apa yang menjadi hak nasabah korban MPAM. Selain itu, nasabah juga berharap OJK benar-benar bertindak tegas sebagai regulator, monitoring dan menjalankan fungsi perlindungan konsumen sebagaimana yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan dan Pidato Presiden Republik Indonesia pada tanggal 15 Januari 2021. Nasabah korban MPAM juga memohon bantuan dari Yang Mulia Pimpinan dan Anggota Komisi IX DPR-RI untuk mengawal kasus ini hingga selesai, dan memohon juga kepada Pemerintah Republik Indonesia melalui lembaga penegakan hukum di bawahnya agar dapat turun tangan dan melindungi seluruh nasabah korban lembaga jasa keuangan yang merugikan kepentingan rakyat banyak". Sumber Saksikan live streaming program-program BTV di sini
BeritaGagal Bayar Minna Padi Keluhan Nasabah Minna Padi ke OJK JAKARTA - Sejumlah nasabah Minna Padi Aset Manajemen kembali menyuarakan untuk dibukanya ruang mediasi guna menyelesaikan masalah likuidasi sejumlah produk reksa yang masih nasabah meminta ada iktikad baik dari pihak manajer investasi dan tindakan tegas dari Otoritas Jasa Keuangan OJK sebagai wasit pasar karena dari nilai investasi sebesar Rp4,8 triliun di 6 produk reksa dana yang dijual Minna Padi belum semuanya kembali kepada nasabah. “Sejauh ini baru 20 persen yang dibayar pada Maret 2020,” ujar Jackson, salah satu nasabah Minna Padi, dalam konferensi pers, Jumat 11/6/2021. Keenam reksa dana tersebut adalah Amanah Saham Syariah, Hastinaputra Saham, Pringgodani Saham, Pasopati Saham, Properti Plus Saham dan Keraton II. Pihak MI pada 28 April lalu menyurati para pemegang unit penyertaan untuk reksa dana Minna Padi Pringgondani Saham yang isinya menyebut proses likuidasi hampir memasuki tahap final. Dalam surat itu juga dicantumlah sejumlah saham yang akan dibagikan kepada pemegang unit penyertaan yang memilih opsi 'in kind'.Baca JugaLagi, Nasabah Minna Padi AM Layangkan Surat untuk OJKNasabah Minna Padi Minta Kepastian Pengembalian Investasi Tahap IISaham-saham itu adalah AISA, ANDI, ARMY, BBHI, BKDP, BRIS, BTEK, BUVA, CITY, CNKO, CPRO, ELTY, HADE, HOME, IDPR, IIKP, IPCM, JMAS, KPAL, KRAS, LCGP, MABA, MARI, MDLN, MINA, MOLI, MTPS, NASA, NUSA, NZIA, PADI, PBRX, PRIM, RAJA, RBMS, RIMO, SRSN, TARA, dan bagi pemegang unit penyertaan yang memilih opsi pengembalian dan tunai akan dibuatkan surat konfirmasi tertulis. "Bagi PUP [pemegang unit penyertaan] yang memilih opsi in cash, kami informasikan bahwa nanti akan dibutuhkan surat konfirmasi tertulis sesuai dengan arahan Otoritas Jasa Keuangan sebagai kelengkapan administrasi agar pembagian hasil likuidasi RD Pringgondani dapat didistribusikan ke Rekening Bank masing-masing PUP," tulis Direktur MPAM Budi Wihartanto, dikutip dari web sudah dijanjikan penyelesaian, nasabah mempertanyakan soal klausula yang ditawarkan yakni tambahan pengembalian belasan persen. Dengan begitu, total yang akan diterima nasabah hanya berkisar 30 persen dari nilai aktiva bersih reksa dana saat pembubaran.“Ini bukan sekadar kasus gagal bayar, tetapi kasus pelanggaran [UU dan peraturan OJK]. Sudah jelas di surat OJK,” imbuh itu, dia dan sejumlah nasabah lain menuntut MPAM bertanggungjawab atas segala kerugian yang timbul akibat kesalahannya berdasarkan UU No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal dan POJK Nomor 1/ tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa jika merujuk pada ketentuan POJK Nomor 10/ tentang Penerapan Tata Kelola Manajemen Investasi, dewan komisaris ikut wajib bertanggung jawab secara pribadi karena lalai menjalankan direksi juga harus bertanggung jawab atas kerugian manajer investasi apabila lalai menjalankan tugasnya, sebagaimana diatur dalam UU No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan POJK Nomor 10/ Jackson minta manajer investasi melakukan pembayaran unit penyertaan dimulai dengan menggunakan nilai aktiva bersih NAB pembubaran pada tanggal 25 November 2019 sebagai dasar penghitungan sesuai dengan POJK No. 23/ tentang Reksadana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Indikasi awal pelanggaran dalam pemasaran produk reksa dana diungkapkan OJK dalam surat bernomor S-1240/ tertanggal 9 Oktober ada indikasi penawaran Reksa Dana Minna Padi Pasopati Saham dengan menjanjikan imbalan pasti atau fixed return sebesar 11% dalam tempo 6-12 bulan. Hal serupa juga terjadi pada produk RD Pringgodani itu, dalam surat S-1442/ tertanggal 21 November 2019, OJK memerintahkan pembubaran 6 produk reksa dana MPAM yang digunakan dalam pemasaran dengan jangka waktu dan return juga memberhentikan Djayadi dari posisi Direktur Utama MPAM. “Pemegang Saham, Komisaris, dan Direksi MPAM wajib mengikuti Penilaian Kembali Uji Kelayakan dan Kepatutan,” tulisnya dalam surat yang diteken oleh Kepala Departemen PEngawasan Pasar Modal 2A Yunita Linda itu, Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia Arman Nefi menilai dalam kasus seperti ini dibutuhkan iktikad baik dari para pihak berdasarkan tindakan, bukan hanya sekedar niat dan omongan.“Setelah kejadian seperti ini, ada tidak musyawarah mufakat? Sepertinya tidak dilakukan,” katanya dalam talk show “Minna Padi Kasus Pelanggaran atau Gagal Bayar?”Menurutnya, jalur pidana bisa ditempuh tetapi harus jadi opsi paling akhir. Sebelum ke ranah pidana, meskipun kasusnya sudah memenuhi syarat, sebaiknya para pihak melakukan tidak tercapai kesepakatan, bisa menempuh jalur arbitrase sebagaimana tertuang dalam kontrak investasi yang tertulis di prospektus reksa sisi lain, lanjutnya, OJK sebenarnya bisa bertindak lebih tegas menjalankan kewenangan besar yang selama ini dimiliki. Hasan Zein Mahmud, Direktur Utama Bursa Efek Jakarta BEJ periode 1991-1996, mengingatkan bahwa sebaiknya nasabah tetap mencari solusi dalam koridor hukum atau secara investor atau calon investor, perlu tahu seluk-beluk produk apa yang akan dibeli sebelum mulai investasi. Ini karena setiap investasi selalu mengandung MPAM, Hasan berpesan agar berani bertanggung jawab. “Tampillah kalau Anda punya kehormatan,” OJK, Hasan mengingatkan soal kewenangan besar yang dimiliki agar digunakan untuk melindungi investor. Maklum saja, jumlah investor pasar modal yang saat ini mencapai 5 juta mayoritas adalah investor kecil atau ritel individu.“Undang-undangnya sudah cukup bagus kok, tetapi tidak ada artinya kewenangan besar jika tidak ada exercise,” katanya. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Editor Aprianto Cahyo Nugroho Konten Premium Nikmati Konten Premium Untuk Informasi Yang Lebih Dalam Simakulasan berikut ini. Baca Juga: Kisah Kelam Skandal Gagal Bayar Kresna Life: Nasabah Gigit Jari, Haknya Tak Dipenuhi. Janjikan Return Tinggi, Minna Padi Langgar Aturan Investasi. Kasus Minna Padi sudah bergulir sejak Oktober 2019 silam. Berawal dari investigasi yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ), MPAM terbukti melanggar aturan Nasabah sangat mengharapkan agar wakil rakyat di Komisi XI dapat mendesak dan mengharuskan OJK untuk menghentikan arogansi Minna PadiJakarta ANTARA - Nasabah korban Minna Padi Aset Manajemen MPAM terus meminta Dewan Perwakilan Rakyat DPR untuk ikut mengawal proses pencairan dana yang tidak kunjung dilakukan perusahaan manajer investasi tersebut. "Nasabah sangat mengharapkan agar wakil rakyat di Komisi XI dapat mendesak dan mengharuskan OJK untuk menghentikan arogansi Minna Padi," kata salah satu nasabah korban Minna Padi, Neneng, dalam pernyataan di Jakarta, Jumat. Neneng mengatakan tindakan Minna Padi bertindak sewenang-wenang karena masih mengabaikan anjuran dari Otoritas Jasa Keuangan OJK dan belum melaksanakan kewajiban pembayaran kepada nasabah. Puncaknya adalah ketika pihak Minna Padi tidak hadir dalam rapat Panitia Kerja Komisi XI dengan pimpinan OJK, Badan Perwakilan Anggota Bumiputera, dan sejumlah perusahaan asuransi untuk menyelesaikan proses gagal bayar kepada nasabah. Rapat pada Rabu 16/9/2020 tersebut seharusnya membahas pengawasan industri jasa keuangan yang dinilai longgar, sehingga menyebabkan kerugian kepada nasabah Bumiputera, Pan Pacific, Minna Padi, Kresna Life dan Wanaartha. Menurut Neneng, kondisi ini terjadi karena tidak tegasnya pengawasan dari otoritas terkait terhadap kasus pelanggaran hukum, terutama di sektor jasa keuangan non bank. "Tindakan mereka sudah sesuka hati dalam melaksanakan UU, hukum dan peraturan OJK yang berlaku sehingga merugikan konsumen. Nasabah menuntut agar hukum dan keadilan dapat ditegakkan," katanya. Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fathan Subchi mengungkapkan keprihatinan terhadap banyaknya kasus gagal bayar kepada nasabah yang menambah deretan kasus investasi dan asuransi bermasalah. "Ini apa yang salah dengan situasi kita, dengan pasar keuangan kita? Kenapa situasi kok memburuk, apa karena terseret Jiwasraya atau karena memang ada yang salah dengan pengawasan," katanya. Salah satu kasus terbaru adalah gagal bayar perusahaan manajer investasi PT Narada Aset Manajemen yang diperkirakan mencapai Rp9 triliun dan merugikan sekitar nasabah. Kasus gagal bayar itu menambah panjang daftar investasi dan asuransi bermasalah setelah pengaduan dari nasabah Minna Padi dengan jumlah nasabah sekitar orang dengan total aset mencapai Rp7 triliun. Selain itu, lanjut dia, juga ada kasus gagal bayar Asuransi Jiwa Kresna Life diperkirakan mencapai Rp6 triliun, Asuransi Bumiputera hingga Asuransi Jiwasraya. Terkait pengawasan dari OJK yang dinilai bermasalah atas munculnya kasus-kasus tersebut, Fathan mengatakan regulator telah mengalami ambiguitas yakni antara menjaga situasi kondusif dan penindakan yang tegas. Namun, ia meminta agar ada keseimbangan pengawasan yang dirumuskan secara tepat sehingga begitu OJK melakukan penindakan tidak berdampak lebih dalam terhadap situasi pasar yang kondusif. "Keseimbangan itu saya katakan kepada OJK harus dirumuskan secara tepat, karena begitu anda tidak tegas, maka kejadiannya seperti ini, industri asuransi, industri investasi gagal total," ujarnya. Baca juga Nasabah minta OJK tindak tegas Minna Padi sesuai aturan Baca juga Nasabah Minna Padi minta OJK bantu percepat pembagian saham likuidasi Baca juga Nasabah Minna Padi tunggu kelanjutan pencairan dana investasiPewarta SatyagrahaEditor Kelik Dewanto COPYRIGHT © ANTARA 2020 Pengurusdan komisaris perusahaan gagal bayar PT Minna Padi Aset Manajemen, dilaporkan nasabah berinisial T ke Polres Metro Jakarta Selatan. JAKARTA (Realita)-Pengurus dan komisaris perusahaan gagal bayar PT Minna Padi Aset Manajemen, dilaporkan nasabah berinisial T ke Polres Metro Jakarta Selatan.Laporan dengan nomor: LP/2016/X/2021/RIS pada Jumat 15 Oktober 2021 ini, terkait dugaan tindak
- Korban perusahaan gagal bayar terus bermunculan. Setelah sebelumnya para korban KSP SB memberikan kuasa untuk pendampingan pelaporan pidana, kini LQ Indonesia Lawfirm dipercaya untuk memegang kasus Minna Padi. Advokat Saddan Sitorus, SH selaku Kepala cabang LQ Indonesia Lawfirm cabang Jakarta Barat menerangkan, kasus Minna Padi ini sedikit berbeda dari kasus gagal bayar lainnya seperti Koperasi Indosurya. Karena Minna Padi ini punya ijin OJK jadi tidak mungkin dijerat oleh pidana perbankan karena perijinan mereka lengkap."Namun, LQ Indonesia Lawfirm melihat bahwa perbuatan pidana atau itikad tidak baik Minnapadi dimulai ketika menawarkan produk Reksadana dengan bunga fixed, di sinilah adanya pelanggaran Peraturan OJK dimana OJK melarang adanya reksadana atau produk pasar modal menjanjikan fixed return," kata Sitorus kepada wartawan, Selasa 5/10/2021.Saddan menerangkan, lebih lanjut bahwa pelanggaran peraturan OJK tidak serta merta merupakan perbuatan pidana tapi bisa saja merupakan pelanggaran administrasi. Hasil gelar perkara Internal yanh dilakukan oleh tim Litigasi menerangkan bahwa walau ini hanya pelanggaran aturan OJK, namun iming-iming ini bisa masuk dalam rangkaian tipu daya atau modus untuk menarik uang korban. "Selain dugaan pidana Penipuan dan atau penggelapan, besar dugaan pidana Pidana Perlindungan Konsumen pasal 8 Juncto pasal 62 UU No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana 5 tahun penjara," kata saat ini sudah belasan korban Minna Padi dari berbagai daerah menghubungi LQ Indonesia Lawfirm, sampai saat ini sudah terkumpul kurang lebih Rp23 Miliar kerugian para korban."OJK pernah kami sentil ketika kasus Kresna Life di PKPU di PN Jakarta Pusat, dimana posisi OJK yang abstain menjadi celah Majelis Hakim PN Jakarta Pusat untuk mengabulkan permohonan PKPU. Kemudian ketika LQ protes dan marah-marah di Pengadilan yang LQ anggap sesat akhirnya Bawas MA dan Komisi Yudisial menyoroti sehingga di Kasasi MA membatalkan PKPU dengan alasan sama seperti yang diungkapkan LQ. Sudah saatnya OJK bergerak tegak lurus demi negara dan masyarakat dan bukan demi kepentingan pihak perusahaan keuangan, apalagi yang merugikan masyarakat," Sugi selaku kabid Humas LQ Indonesia Lawfirm, menegaskan bahwa LQ Indonesia Lawfirm tidak gegabah dalam penanganan perkara terutama kasus gagal bayar investasi. Ketelitian, strategi dan kepiawaian dalam negosiasi ini sudah membuahkan hasil dimana 4 perusahaan gagal bayar berhasil mengembalikan dana klien-klien yang memberikan kuasa kepada LQ. Tidak terkecuali, kali ini LQ Indonesia Lawfirm berkomitmen untuk menyelesaikan kasus KSP Sejahtera Bersama dan Minna Padi.
JD- Dampak pandemi Covid-19 di indonesia menjadi penyebab maraknya

Jakarta, CNBC Indonesia - Nasib sebanyak 502 nasabah perusahaan manajer investasi, PT Narada Aset Manajemen Narada masih juga terkatung-katung kendati sudah lebih dari 11 bulan semenjak kasus produk reksa dana perusahaan ini dibekukan Otoritas Jasa Keuangan OJK.Melalui kantor hukum Johanes Dipa Widjaja & Partners, para nasabah pun tidak tinggal diam untuk menuntut suspensi produk reksa dana ini juga menyebabkan dana investasi yang dipercayakan kepada Narada lebih dari Rp 600 miliar belum jelas nasibnya. "Nasabah ingin duit yang sudah diinvestasikan bisa kembali dan ada kejelasan pengembaliannya," kata Johanes Dipa Widjaja, kuasa hukum nasabah Narada, saat dihubungi CNBC Indonesia melalui sambungan telepon, Jumat 23/10/2020.Dia mengatakan, berbagai upaya sebetulnya sudah dilakukan oleh para nasabah, mulai dari gerakan hukum di beberapa kepolisian setempat, namun juga belum dihadiri oleh Otoritas Jasa Keuangan OJK.Padahal sudah ada beberapa surat panggilan dilayangkan dari Kepolisian setempat terhadap OJK selaku regulator, akan tetapi hingga saat ini, belum dihadiri perwakilan dari nasabah merasa bahwa beberapa pertemuan antara pihak Narada dengan wakil dari 502 nasabah yang difasilitasi oleh OJK juga tidak membuahkan hasil yang maksimal, karena hingga kini masih tidak ada kejelasan sama sekali dari pihak katanya, sebelumnya nasabah sempat diberikan skema penyelesaian dalam waktu 5 tahun namun ini tanpa didasari dengan alasan dan kemampuan bayar yang jelas dari pihak ini, nasabah mempertanyakan mengenai kesungguhan pihak Narada dalam menyelesaikan kewajibannya dan juga peran dan fungsi dari OJK selaku regulator dari sisi perlindungan OJK telah menyampaikan perintah kepada Narada untuk bertanggung jawab atas segala kerugian yang timbul karena tindakan termasuk seluruh kewajiban penyelesaian utang kepada perusahaan efek dan utang redemption penarikan dana kepada nasabah serta kewajiban terhadap seluruh nasabah yang masih tercatat sebagai pemegang unit penyertaan reksa dana."Jika dilakukan pembubaran reksa dana, maka pembubaran tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Bahwa pembubaran reksa dana dilakukan setelah NAM [Narada] telah memenuhi seluruh kewajibannya, termasuk penyelesaian terhadap nasabah yang masih menjadi pemegang unit penyertaan reksa dana," tulis klarifikasi OJK. OJK menyebut, seluruh produk reksa dana yang dikelola oleh Narada tetap dilakukan penghitungan Nilai Aktiva Bersih NAB oleh Bank Kustodian setiap hari bursa, berdasarkan Nilai Pasar Wajar NPW Efek yang menjadi portofolio reksa dana tersebut, yang nilainya dapat berfluktuasi."Terkait kewajiban NAM, Bapak/Ibu dapat menyampaikan permintaan informasi kepada NAM. Berdasarkan data OJK yang disampaikan oleh NAM, saat ini NAM beralamat di Equity Tower, Lt. 45 Suite F-G Jalan Jend. Sudirman Kav. 52-53 Jakarta 12190," tulis maklumat informasi, penghentian penjualan suspensi dua reksa dana milik Narada oleh agen penjual reksa dana Aperd disebabkan karena adanya perintah dari OJK dengan dasar adanya gagal bayar efek default saham senilai Rp 177,78 dilakukan regulator merujuk pada surat 13 November 2019 bernomor S-1387/ yang menyebutkan gagal bayar Narada atas pembelian beberapa transaksi efek saham diketahui dari aksi pengawasan pada 7 November 2019."Sehingga mengakibatkan beberapa perusahaan efek mengalami kesulitan likuiditas dan dana modal kerja bersih disesuaikan [MKBD] menjadi turun," demikian bunyi surat OJK yang ditandatangani oleh Yunita Linda Sari, Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A karena adanya default tersebut, OJK melarang Narada menambah produk maupun menjual produk yang sudah ada. [GambasVideo CNBC] Artikel Selanjutnya OJK Perintah Minna Padi Kembalikan Dana Milik Nasabah tas/tas

Jakarta CNBC Indonesia - Sejumlah investor dari PT Minna Padi Asset Manajemen (MPAM) kembali menyerukan haknya untuk mendapatkan pembayaran dari perusahaan manajemen investasi tersebut. Pasalnya, saat ini belum ada perkembangan pembayaran dana investor setelah terakhir dibayarkan lebih dari setahun yang lalu oleh perusahaan. Ilustrasi investasi Minna Padi. Foto Fitra Andrianto/kumparanKasus pembubaran 6 reksa dana milik PT Minna Padi Aset Managemen MPAM yang membuat nasabah kehilangan dana sekitar Rp 6,6 triliun, masih terus para nasabah menunggu itikad baik dari MPAM untuk mengembalikan dana mereka, sesuai janji awal saat memasarkan produk reksa kumparan merangkum fakta-fakta soal kasus Minna Padi yang sebabkan dana nasabah mandeg senilai Rp 6,6 imbal hasil tetap, Minna Padi Langgar Aturan InvestasiMinna Padi melanggar ketentuan investasi dalam menawarkan produk reksa dana. Mereka mengiming-imingi imbal hasil pasti fixed return dengan angka 11 persen untuk waktu 6-12 imbal hasil dijanjikan bisa lebih tinggi. Kalaupun kurang dari 11 persen karena fluktuasi harga, maka MPAM menjamin sisa imbal hasil untuk menggenapi angka 11 persen akan ditransfer ke rekening pribadi si dalam investasi tidak ada imbal hasil atau bunga pasti. Semua berfluktuasi mengikuti harga pasar. Penempatan investasi di enam jenis reksa dana Minna Padi yang dibubarkan OJK ini minimum Rp 500 juta hingga Rp 1 produk reksa dana dibubarkan OJKEnam reksa dana milik MPAM tersebut kemudian dibubarkan OJK melalui surat bertajuk Perintah Untuk Melakukan Tindakan Tertentu yang ditujukan kepada direksi Minna Padi Aset tersebut memutuskan enam produk RD yang harus dibubarkan perseroan adalah RD Minna Padi Pringgondani Saham, RD Minna Padi Pasopati Saham, dan RD Syariah Minna Padi Amanah Saham dana lain yang juga harus dibubarkan berdasarkan surat OJK bernomor S-1442/ itu adalah RD Minna Padi Hastinapura Saham, RD Minna Padi Property Plus, dan RD Minna Padi Keraton II. Empat nama pertama adalah reksa dana saham dan sisanya adalah reksa dana itu, MPAM juga dilarang menambah produk investasi baru, memperpanjang atau menambah dana kelolaan reksa dana, menambah portofolio reksa dana yang sudah ada. Selain itu, izin direktur utama perseroan yaitu Djayadi dibekukan otoritas selama 1 Tuntut Dananya KembaliSalah satu nasabah MPAM, Yunnie Tan, perempuan berusia 65 tahun, menuntut dananya dikembalikan. Sejak 2014, ia telah berinvestasi ratusan juta rupiah di reksa dana milik kumparan, Yunnie bercerita bahwa reksa dana Minna Padi yang dia punya tak bisa dicairkan sejak November 2019. Setelah mencari tahu, dia kaget bukan kepalang, ternyata produk investasinya sudah dibubarkan OJK, namun tidak ada informasi apa pun dari pihak manajemen."Memang selama beberapa tahun masuk dana pokok dan bunganya. Saya masuk dari tahun 2014. Selama itu selalu bener setiap 6 bulan kembali 100 persen, modalnya balik, ditambah bunga 11 persen. Nah, investasi terakhir November 2019 jatuh tempo, kok enggak dibayar, baru dibilang sama teman-teman, dilikuidasi, bingung saya," investasi Minna Padi. Foto Fitra Andrianto/kumparanYunnie tak tinggal diam. Ia bersurat kepada OJK, dua kali. Namun, responsnya tak memuaskan. Dalam surat elektronik yang dikirimkan tersebut, Yunnie telah menuliskan secara rinci kronologi perjalanan investasinya selama lima tahun di Minna itu juga menjelaskan salah satu alasan yang membuat Yunnie akhirnya yakin berinvestasi pada perusahaan tersebut. Alasan itu tidak lain karena Minna Padi mengklaim aktivitas mereka berada di bawah pengawasan OJK. OJK Buka Suara Soal Kasus Minna PadiOJK akhirnya buka suara terkait kasus pembubaran 6 reksa dana milik MPAM tersebut. Juru Bicara OJK, Sekar Putih Djarot, mengatakan saat ini MPAM masih dalam proses melakukan likuidasi atas 6 reksa dana yang dimaksud. Berdasarkan rencana yang disampaikan oleh MPAM, pembagian hasil likuidasi akan dilaksanakan dalam dua tahap. Sekar menyatakan, likuidasi tahap pertama telah dilakukan oleh MPAM.“Pembagian hasil likuidasi Tahap I telah dilaksanakan pada tanggal 11 Maret 2020 kepada seluruh investor dari 6 Reksa Dana,” ungkap Sekar kepada kumparan, Senin 8/6. Sekar menyatakan otoritas dengan tegas meminta MI untuk menjalankan komitmennya dalam penyelesaian proses likuidasi selanjutnya dan melaporkan kepada OJK.
Korbangagal bayar kembali melaporkan perusahaan investasi PT Minna Padi Aset Manajemen ke polisi Terkini. Trending. Cari.
JAKARTA — Harapan mayoritas nasabah PT Minna Padi Aset Manajemen MPAM memeroleh pengembalian tahap II dari hasil penjualan portofolio efek reksa dana Minna Padi Amanah Saham Syariah pada pekan ini gagal terlaksana. Penyebabnya, masih ada segelintir nasabah yang belum sepakat dengan rencana pengembalian adanya kata sepakat dari beberapa nasabah itu membuat Otoritas Jasa Keuangan OJK meminta Bank Kustodian menunda pengembalian investasi nasabah MPAM. Padahal proses penutupan reksa dana ini sudah tuntas dan rekening efek di KSEI juga sudah pengembalian tahap II itu membuat mayoritas nasabah MPAM marah besar. Maklum, mereka sudah menunggu lama pelunasan tersebut.“OJK harus bersikap bijaksana, harus proporsional, tidak di bawah tekanan segelintir oknum. Seharusnya yang setuju dengan pengembalian itu jalankan saja. Sedangkan yang tidak setuju dan mau ribut-ribut terus ya silakan. Karena kami mayoritas yang sudah setuju dan menunggu lama inginnya ini segera diselesaikan,” tegas Shierly, nasabah asal Surabaya. Seperti diketahui, MPAM telah melakukan pembubaran atau likuidasi reksa dana Minna Padi Amanah Saham Syariah efektif pada 30 September 2020. Proses pengembalian akan dilakukan selambat-lambatnya 7 hari bursa setelah instruksi yang diterima oleh Bank Kustodian dari pihak MPAM.“Ketika mendengar bahwa reksa dana itu sudah dilikuidasi dan aktanya sudah ditandatangani saya happy sebenarnya, tapi kok sampai sekarang belum masuk ke rekening efek saya,” kata mengatakan, dia memiliki rencana untuk menginvestasikan lagi saham-saham yang menjadi haknya jika sudah dikembalikan. “Bisa juga saya wariskan ke anak-anak saya, kan tidak masalah. Cuma sekarang reksa dananya sudah dilikuidasi, di KSEI sudah tidak tercatat, tapi di rekening efek saya belum masuk, lalu di mana saham-saham saya itu?” tanya senada diungkapkan oleh Susan, nasabah MPAM asal Bandung. Ia meminta OJK, dan juga DPR untuk membantu segera pencairan dana investasinya. “Saya butuh dananya untuk keperluan hidup, jadi tolong untuk tidak ditunda-tunda,” otoritas pasar modal harus proporsional dalam mewadahi semua suara nasabah. “Kasus Minna Padi ini kan bukan gagal bayar seperti yang lain. Ketika dihentikan pada November tahun lalu, kinerja reksa dana ini baik-baik saja," bukan pertama kali MPAM melakukan pengembalian investasi nasabahnya. Sebelumnya, MPAM juga telah melakukan pelunasan sebagian tahap I kepada pemegang unit penyertaan PUP dengan membagikan dana hasil penjualan portofolio efek reksa dana Minna Padi Amanah Saham Syariah secara proporsional pada 11 Maret pembagian hasil likuidasi tahap II yang akan dijalankan saat ini merupakan bentuk pelunasan final terhadap seluruh PUP dari reksa dana PENGEMBALIAN INVESTASIBudi Wihartanto, Direktur MPAM mengakui bahwa saat ini masih ada kendala dalam pengembalian investasi nasabah MPAM. Namun, menurutnya, kendala itu bukan berasal dari MPAM. “Kami sangat kooperatif dan sudah menjalankan seluruh proses pengembalian sesuai ketentuan dan arahan OJK,” kata Budi dalam suratnya kepada menjelaskan, dalam pengembalian investasi nasabah MPAM, ada dua skema yang disepakati. Pertama, nasabah yang memilih skema in-cash atau dalam bentuk dana tunai. Kedua, nasabah yang memilih skema in-kind, yaitu pengembalian dalam bentuk efek dengan skema penyelesaian likuidasi reksa dana MPAM, yang telah diinformasikan kepada PUP pada 4 Maret 2020, pembagian hasil likuidasi tahap II berupa dana tunai akan ditransfer ke rekening bank masing-masing nasabah untuk nasabah yang memilih opsi in-kind, akan diberikan pengembalian dalam bentuk efek saham. Adapun, saham yang akan diberikan ada 8 jenis, yaitu saham emiten dengan kode BRIS, DUCK, IPCM, JMAS, MINA, MTPS, RAJA, ada 10 jenis saham yang menjadi portofolio efek reksa dana Minna Padi Amanah Saham Syariah. Namun, dua saham lainnya yaitu ARMY dan MYRX terkena suspensi atau tidak likuid sehingga kedua saham itu diserap oleh PUP afiliasi.“Kebijakan tersebut dilakukan sesuai dengan surat OJK S-28/ perihal Pembagian Hasil Likuidasi Reksa Dana yang dikelola PT Minna Padi Aset Manajemen,” jelas Ketua Komisi XI DPR Fathan Subchi meminta OJK untuk segera menyelesaikan berbagai kasus investasi yang terjadi agar investor mendapatkan haknya. Tidak hanya Minna Padi, tapi juga kasus investasi lainnya seperti Reksa Dana Emco, Narada Aset Manajemen, Kresna Asset Manajemen, WanaArtha, dan lainnya.“Kalau satu saja tidak selesai, akan muncul banyak persoalan lain. Belum lagi masih ada kasus Narada dengan nasabah,” kata OJK memang telah melaporkan bahwa Minna Padi memiliki iktikad baik untuk mencari skema penyelesaian, meskipun belum final.“Tapi kabarnya sudah ada kemajuan, ada langkah-langkah negosiasi. Hampir semua fraksi di DPR kemarin sepakat untuk meminta OJK lebih serius menangani persoalan Minna Padi,” selesainya kasus-kasus ini, Fathan berharap kepercayaan investor tetap terjaga dan pasar modal dapat terus berkembang. “OJK jangan sampai kendor. DPR akan mendukung OJK untuk menyelesaikan semuanya.” Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Editor Surya Mahendra Saputra Konten Premium Nikmati Konten Premium Untuk Informasi Yang Lebih Dalam KasusMinna Padi Aset Manajemen (MPAM): Gagal Bayar atau Pelanggaran? Sudah 2 tahun lebih kasus Minna Padi Aset Manajemen bergulir, namun belum juga mencapai titik akhir. Bahkan, kini sejumlah nasabah Minna Padi Aset Manajemen (MPAM) kembali menyuarakan untuk dibukanya ruang mediasi guna menyelesaikan masalah likuidasi sejumlah - Sudah 2 tahun lebih kasus Minna Padi Aset Manajemen bergulir, namun belum juga mencapai titik kini sejumlah nasabah Minna Padi Aset Manajemen MPAM kembali menyuarakan untuk dibukanya ruang mediasi guna menyelesaikan masalah likuidasi sejumlah produk reksa yang masih nasabah pun meminta agar ada iktikad baik dari pihak manajer investasi dan tindakan tegas dari Otoritas Jasa Keuangan OJK sebagai wasit pasar dari nilai investasi sebesar Rp4,8 triliun di 6 produk reksa dana yang dijual Minna Padi AM, belum semuanya kembali kepada nasabah. “Sejauh ini baru 20 persen yang dibayar pada Maret 2020,” ujar Jackson, salah satu nasabah Minna Padi, dalam konferensi pers, Jumat 11/6/2021.Keenam reksa dana tersebut adalah Amanah Saham Syariah, Hastinaputra Saham, Pringgodani Saham, Pasopati Saham, Properti Plus Saham dan Keraton MI pada 28 April lalu menyurati para pemegang unit penyertaan untuk reksa dana Minna Padi Pringgondani Saham yang isinya menyebut proses likuidasi hampir memasuki tahap surat itu juga dicantumlah sejumlah saham yang akan dibagikan kepada pemegang unit penyertaan yang memilih opsi 'in kind'.Saham-saham itu adalah AISA, ANDI, ARMY, BBHI, BKDP, BRIS, BTEK, BUVA, CITY, CNKO, CPRO, ELTY, HADE, HOME, IDPR, IIKP, IPCM, JMAS, KPAL, KRAS, LCGP, MABA, MARI, MDLN, MINA, MOLI, MTPS, NASA, NUSA, NZIA, PADI, PBRX, PRIM, RAJA, RBMS, RIMO, SRSN, TARA, dan bagi pemegang unit penyertaan yang memilih opsi pengembalian dan tunai akan dibuatkan surat konfirmasi tertulis."Bagi PUP [pemegang unit penyertaan] yang memilih opsi in cash, kami informasikan bahwa nanti akan dibutuhkan surat konfirmasi tertulis sesuai dengan arahan Otoritas Jasa Keuangan sebagai kelengkapan administrasi agar pembagian hasil likuidasi RD Pringgondani dapat didistribusikan ke Rekening Bank masing-masing PUP," tulis Direktur MPAM Budi Wihartanto, dikutip dari web sudah dijanjikan penyelesaian, nasabah mempertanyakan soal klausula yang ditawarkan yakni tambahan pengembalian belasan persen. Dengan begitu, total yang akan diterima nasabah hanya berkisar 30 persen dari nilai aktiva bersih reksa dana saat pembubaran.“Ini bukan sekadar kasus gagal bayar, tetapi kasus pelanggaran [UU dan peraturan PJK]. Sudah jelas di surat OJK,” imbuh itu, dia dan sejumlah nasabah lain menuntut MPAM bertanggungjawab atas segala kerugian yang timbul akibat kesalahannya berdasarkan UU No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal dan POJK Nomor 1/ tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa jika merujuk pada ketentuan POJK Nomor 10/ tentang Penerapan Tata Kelola Manajemen Investasi, dewan komisaris ikut wajib bertanggung jawab secara pribadi karena lalai menjalankan direksi juga harus bertanggung jawab atas kerugian manajer investasi apabila lalai menjalankan tugasnya, sebagaimana diatur dalam UU No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan POJK Nomor 10/ Jackson minta manajer investasi melakukan pembayaran unit penyertaan dimulai dengan menggunakan nilai aktiva bersih NAB pembubaran pada tanggal 25 November 2019 sebagai dasar penghitungan sesuai dengan POJK No. 23/ tentang Reksadana Berbentuk Kontrak Investasi awal pelanggaran dalam pemasaran produk reksa dana diungkapkan OJK dalam surat bernomor S-1240/ tertanggal 9 Oktober ada indikasi penawaran Reksa Dana Minna Padi Pasopati Saham dengan menjanjikan imbalan pasti atau fixed return sebesar 11% dalam tempo 6-12 bulan. Hal serupa juga terjadi pada produk RD Pringgodani itu, dalam surat S-1442/ tertanggal 21 November 2019, OJK memerintahkan pembubaran 6 produk reksa dana MPAM yang digunakan dalam pemasaran dengan jangka waktu dan return juga memberhentikan Djayadi dari posisi Direktur Utama MPAM. “Pemegang Saham, Komisaris, dan Direksi MPAM wajib mengikuti Penilaian Kembali Uji Kelayakan dan Kepatutan,” tulisnya dalam surat yang diteken oleh Kepala Departemen PEngawasan Pasar Modal 2A Yunita Linda itu, Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia Arman Nefi menilai dalam kasus seperti ini dibutuhkan iktikad baik dari para pihak berdasarkan tindakan, bukan hanya sekedar niat dan omongan.“Setelah kejadian seperti ini, ada tidak musyawarah mufakat? Sepertinya tidak dilakukan,” katanya dalam talk show “Minna Padi Kasus Pelanggaran atau Gagal Bayar?”Menurutnya, jalur pidana bisa ditempuh tetapi harus jadi opsi paling akhir. Sebelum ke ranah pidana, meskipun kasusnya sudah memenuhi syarat, sebaiknya para pihak melakukan tidak tercapai kesepakatan, bisa menempuh jalur arbitrase sebagaimana tertuang dalam kontrak investasi yang tertulis di prospektus reksa sisi lain, lanjutnya, OJK sebenarnya bisa bertindak lebih tegas menjalankan kewenangan besar yang selama ini Solusi Secara LegalHasan Zein Mahmud, Direktur Utama Bursa Efek Jakarta BEJ periode 1991-1996, mengingatkan bahwa sebaiknya nasabah tetap mencari solusi dalam koridor hukum atau secara investor atau calon investor, perlu tahu seluk-beluk produk apa yang akan dibeli sebelum mulai investasi. Ini karena setiap investasi selalu mengandung MPAM, Hasan berpesan agar berani bertanggung jawab. “Tampillah kalau Anda punya kehormatan,” ujarnya. Kepada OJK, Hasan mengingatkan soal kewenangan besar yang dimiliki agar digunakan untuk melindungi investor. Maklum saja, jumlah investor pasar modal yang saat ini mencapai 5 juta mayoritas adalah investor kecil atau ritel individu.“Undang-undangnya sudah cukup bagus kok, tetapi tidak ada artinya kewenangan besar jika tidak ada exercise,” katanya. .